Friday, May 10, 2013

HUKUM LEASING



  • BAB I PENDAHULUANLatar Belakang Masalah Saat ini telah berkembang luas praktek transaksi pembelian motor secara kredit baikyang dilakukan dengan model transaksi leasing ataupun dengan transaksi yang bersifatsyariah yang mayoritasnya menggunakan transaksi murâbahah. Hanya saja luasnyapemakaian kedua jenis transaksi tersebut tidak disertai dengan luasnya pengetahuanmasyarakat terhadap keduanya dan hukum Islam tentangnya. Leasing menurut peraturan yang ada disebut juga Sewa-guna-usaha. Dalam kep.Menkeu no. 1169/KMK.01/1999 tentang Kegiatan Sewa-Guna-Usaha (Leasing) dinyatakan:”Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barangmodal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktutertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.” Yang dimaksud dengan opsi adalah hakLessee untuk membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau memperpanjang jangkawaktu perjanjian sewa-guna-usaha. Bagaimana hukum leasing? Contoh, seseorang membeli sepeda motor dengan sistemleasing. Jika dalam beberapa bulan tidak bisa membayar cicilan atau telat membayar cicilan,maka akan didenda bahkan jika tidak mampu membayar cicilan lagi, sepeda motor itu akandiambil kembali oleh dealer. Bagaimana hukum jual-beli seperti ini? 1
  • BAB II PEMBAHASANA. Pengertian Leasing Dalam realitasnya, leasing merupakan suatu akad untuk menyewa sesuatu barangdalam kurun waktu tertentu. Leasing ini ada dua katagori global, yaitu operating lease danfinancial lease. Operating lease merupakan suatu proses menyewa suatu barang untukmendapatkan hanya manfaat barang yang disewanya, sedangkan barangnya itu sendiri tetapmerupakan milik bagi pihak pemberi sewa. Sewa jenis pertama ini berpadanan dengankonsep ijarah di dalam syariah Islam yang secara hukum Islam diperbolehkan dan tidak adamasalah. Adapun financial lease merupakan suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barangtersebut berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Bila dalam masa akhir sewapihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap merupakan milikpemberi sewa (perusahaan leasing). Akadnya dianggap sebagai akad sewa. Sedangkan bilapada masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi cicilannya maka barang tersebutmenjadi milik penyewa. Biasanya pengalihan pemilikan ini dengan alasan hadiah pada akhirpenyewaan, pemberian cuma-cuma, atau janji dan alasan lainnya. Intinya, dalam financiallease terdapat dua proses akad sekaligus : sewa sekaligus beli. Dan inilah sebabnya mengapaleasing bentuk ini disebut sebagai sewa-beli. Leasing dalam tulisan ini dikhususkan padapembahasan financial leasing atau sewa-beli ini.B. Beberapa Persoalan dalam Sewa-Beli Merujuk pada kenyataan di atas, nampak bahwa dalam sewa-beli terdapat dua bentukmuamalah yang berbeda dalam satu proses yang bersamaan. Sewa sekaligus beli. Sampai disini terdapat minimal dua persoalan yang memerlukan kajian, yaitu perbedaan sewa dan beli,serta kedudukan dua akad sekaligus dalam suatu proses muamalah. Pertama, perbedaan sewa dan beli. Dalam hukum muamalah Islam sangat berbedaantara sewa dengan beli. Sewa (ijarah) merupakan suatu akad untuk mendapatkan suatumanfaat dari barang, jasa, ataupun orang dengan adanya kompensasi tertentu, biasanyaberupa uang (‘aqdun ‘alal manfaat bi ‘iwadh). Jadi, pihak penyewa mendapatkan hanyamanfaat yang dikandung oleh barang yang disewanya. Adapun barangnya itu sendiri tetapmerupakan hak milik pihak pemberi sewa. Hal ini berbeda sekali dengan jual beli. Secara syar‟iy, jual-beli (al bai‟) merupakanmubadalatu malin bi malin tamlikan wa tamallukan „ala sabilit taradhi, yaitu pertukaranantara suatu barang dengan barang lain (termasuk uang) untuk pertukaran kepemilikan di atasdasar saling meridloi satu sama lain. Berdasarkan hal ini, barang dari pihak penjual akanmenjadi milik dari pihak pembeli. Sebaliknya, uang atau barang (bila barter) dari pihakpembeli akan langsung menjadi milik pihak penjual. Proses jual-beli ini, tentu saja, dapatkontan dan bisa pula dilakukan dengan cicilan (kredit). Jelaslah, perbedaan mendasar antara 2
  • sewa dengan beli terletak pada siapa yang berhak memiliki barang pada akhir masa transaksi.Dengan demikian, akad yang terjadi antara sewa sangat berbeda dengan akad pada jual-beli. Akad sewa berkonsekuensi pada tetap dimilikinya barang oleh pihak pemilik barang,sedangkan pihak penyewa hanya boleh memanfaatkan barang tersebut selama masapenyewaan. Sedangkan akad jual-beli berujung pada pertukaran kepemilikan dari penjual kepembeli dan dari pembeli ke penjual. Kedua, Rasulullah SAW melarang dua akad berbeda terjadi dalam satu aktivitasmuamalah. “Rasulullah SAW melarang (kaum muslimin) dua akad dalam suatu proses akadtertentu, “ demikian diriwayatkan oleh Imam Ahmad tentang larangan Rasulullah SAW. Hadits ini maksudnya adalah tidak boleh seseorang melakukan dua akad berbedadalam suatu proses muamalah tertentu. Tidak boleh, misalnya, seseorang menyatakan „Sayamenjual rumah saya ini kepada Anda dengan syarat Anda menjual rumah Anda yang diPuncak pada saya‟, „Saya menjual perusahaan ini pada Anda dengan catatan Andamenikahkan putri Anda kepada saya‟, atau „Saya menjual barang ini dengan harga 10 jutarupiah pada Anda dengan cicilan selama 2 tahun, tetapi bila di tengah jalan Anda tidak dapatmelunasinya maka barang tersebut tetap menjadi milik saya dan uang yang telah Andaberikan dianggap sebagai sewa barang selama Anda menggunakannya.‟ Di dalam muamalahtadi terdapat dua akad sekaligus, menjual rumahnya sekaligus membeli rumah pembelirumahnya dalam satu akad, menjual perusahaan sekaligus menikahi putri pembeliperusahaannya dengan hanya satu akad, dan jual-beli sekaligus sewa dalam satu akadtertentu. Semua ini bertentangan dengan sikap Rasulullah SAW tadi. Berdasarkan hal ini nampaklah bahwa dalam muamalah financial leasing (yang secaraumum dikenal dengan istilah „leasing‟ saja) terdapat dua akad sekaligus dalam satu prosesmuamalah tertentu. Dan hal ini tidak sesuai dengan titah Rasulullah SAW. Padahal, dalamsyariat Islam, bila akad yang terjadi sewa maka tetap berlaku sewa sampai batas akhir waktupenyewaan. Demikian pula, suatu akad jual-beli tetap sebagai jual beli. Andaikan jual-beli itudilakukan dengan mencicil dan pihak pembeli belum dapat melunasi seluruh utangpembeliannya pada waktu yang telah disepakati, akad tersebut tetap jual-beli dan tidak dapatdialihkan menjadi akad apapun, termasuk diubah menjadi akad sewa. Selain itu, bila dilihat dari realitasnya, muamalah jenis ini nampak mengunggulkanpemberi sewa (perusahaan leasing) dibandingkan dengan penyewa. Terlebih-lebih bila pihakpembeli merasa mencicil barang dengan harga „pembelian‟. Di tegah jalan, karena sesuatuhal, ia tidak mampu melunasinya. Akhirnya, barang yang diangankan untuk dimilikinya padaakhir cicilan nanti harus dikembalikan, dan ia hanya menyewa saja. Padahal, tentu saja, hargasewa logisnya lebih kecil dibandingkan dengan harga beli dengan cicilan. Satu hal lagi, persoalan leasing menjadi bertambah bila dalam cicilannya itumelibatkan riba (bunga). Sebab, Allah SWT memfirmankan : “Dan Allah telah menghalalkanjual beli serta mengharamkan seluruh riba” (QS. Al Baqarah [2] : 275).C. Alternatif Allah SWT telah menurunkan aturan yang memenuhi rasa keadilan manusia.Kaitannya dengan jual-beli dengan kredit, syariat Islam telah menggariskan apa yang disebutdengan Bai‟ Bitsaman Ajil (BBA). Bai‟ Bitsaman Ajil merupakan suatu proses perjanjian jual 3
  • untuk barang tertentu antara pemilik dan pembeli, dimana pemilik barang akan menyerahkanbarang seketika, sedangkan pembayaran dilakukan dengan cicilan dalam jangka waktu yangdisepakati bersama. Secara ringkas, penjual dan pembeli menyepakati total harga barangtersebut, lama waktu pembayarannya, dan pembayaran tiap bulannya tanpa disertai bunga.Sejak terjadi transaksi, barang tersebut resmi menjadi milik pembeli, hanya saja iamenanggung hutang seharga barang tersebut kepada pihak penjual. Untuk berjaga-jaga, dapatditentukan adanya barang jaminan, termasuk barang yang diperjualbelikan tersebut. Bilapihak pembeli tidak dapat memenuhi kewajiban hutangnya dalam waktu yang disepakatitidak dilakukan penentuan harga ulang (repricing) ataupun pemberian sanksi. Salah satu jalanyang ditempuh adalah barang tadi (bila sebagai jaminan) dijual. Hasilnya, sebagiandigunakan untuk melunasi sisa hutangnya dan, bila ada, sisanya diberikan kepada pihakpembeli. BBA sebenarnya merupakan salah satu bentuk jual-beli dengan cicilan/kredit (Al Bai‟bid Dain wa bit Tqsith). Jual beli dengan hutang ini dibenarkan secara syar‟iy.Beberapa aturan Allah SWT menegaskan hal ini, diantaranya :1. Firman Allah SWT : “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah [2] : 275). Dalam ayat ini kata Al Bai‟ bersifat umum. Artinya semua jual beli hukum asalnya halal kecuali ada nash-nash yang menjelaskan keharamannya.2. Imam Bukhari, Muslim, dan Nasai meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan hutang dan beliau memberikan baju besinya sebagai jaminan. Jadi, ringkasnya, muamalah ada beberapa hal dalam leasing yang tidak sesuai dengansyari‟at Islam. Oleh karena itu, perlu ada muamalah alternatif yang manfaat dan kegunaannyasama, serta legal menurut syari‟at Islam. Alternatif dimaksud adalah al bai‟ bid dain (jual-belidengan hutang) yang salah satu turunannya adalah bai‟ bitsaman ajil 4
  • BAB III  Fakta Akad Ganda dalam LeasingØHUKUM AKAD Salah satu model dari leasing adalah transaksi pembiayaan pengadaan barang modaluntuk digunakan oleh lessee (yang menerima pembiayaan leasing) selama jangka waktutertentu dan diakhir jangka waktu itu pemilikan barang berpindah secara otomatis kepadalessee. Leasing model inilah yang banyak dilakukan dalam leasing pembiayaan motor,mobil, barang elektronik, furnitur dll, yang diberikan oleh berbagai bank atau lembagapembiayaan. Praktek yang biasa terjadi dapat dideskripsikan seperti berikut (misal barangnyaadalah motor): Seseorang sebut saja Fulan datang ke lembaga pembiayaan dan ingin membelimotor secara kredit karena ia tidak memiliki uang untuk membelinya secara tunai. Laluterjadilah pembicaraan dengan lembaga itu dan dilakukan akad leasing. Misalnya, jangkawaktunya tiga tahun. Dalam akad leasing itu setidaknya ada transaksi: 1. Lessor (lembaga pembiayaan) sepakat setelah motor itu dia beli, lalu dia sewakan kepada lessee selama jangka waktu tiga tahun 2. Lessor sepakat bahwa setelah jangka waktu tiga tahun itu dan seluruh angsuran lunas dibayar, lessee (Fulan) akan langsung memiliki motor tersebut. 3. Menurut pengertian leasing yang ada, selama jangka waktu tiga tahun itu yaitu sampai seluruh angsuran lunas, motor tersebut adalah milik Lessor. Setelah berakhir yaitu setelah seluruh angsuran lunas, langsung terjadi perpindahan pemilikan motor itu kepada Lessee (Fulan), artinya motor itu langsung menjadi milik Lessee (Fulan). Hanya saja dalam praktek yang ada, sejak penyerahan fisik motor kepada Lessee yaitu sejak awal, biasanya STNK motor itu atas nama Lessee (Fulan). Nama STNK mengikuti BPKB. Jadi BPKB motor itu juga atas nama Lessee. Itu artinya motor itu sejak awal adalah milik Lessee (Fulan). 4. Ada ketentuan tentang jaminan dimana motor itu dijadikan jaminan secara fidusia untuk leasing tersebut. Karena itu BPKB motor itu tetap berada di tangan lessor sampai berakhir jangka waktu leasing dan seluruh angsuran lunas. Konsekuensinya jika lessee (Fulan) tidak sanggup membayar angsuran sampai lunas, motor akan  Hukum Akad GandaØditarik oleh lessor dan dijual. Mengamati fakta di atas maka terlihat bahwa dalam transaksi leasing terjadi duatransaksi atau akad dalam satu akad/transaksi. Yaitu transaksi sewa menyewa (ijârah) dantransaksi jual beli (bay’). Transaksi yang demikian menyalahi ketentuan syariah. IbnMas‟ud menuturkan bahwa Nabi saw pernah bersabda: rRasulullah saw melarang dua transaksi dalam satu akad (HR. Ahmad, al-Bazar dan ath-Thabrani) 5
  • Makna shafqatayn fî shafqatin wâhidah adalah wujûd ‘aqdayn fî ‘aqdin wâhidin(adanya dua akad dalam satu akad)1. Contohnya jika seseorang berkata “saya jual motor sayakepada Anda dengan syarat Anda sewakan rumah anda kepada saya”. Dalam ungkapan initerjadi dua transaksi karena lafal “saya jual motor saya kepada anda” adalah transaksipertama dan “anda sewakan rumah anda kepada saya” adalah transaksi kedua, dan keduatransaksi/akad itu berkumpul/terjadi dalam satu akad. Dalam leasing model ini yang terjadiadalah akad sewa dan akad jual beli. Akad sewa dalam hal ini jelas, karena sewa itu memangmenjadi inti dari leasing. Adapun akad jual beli hal itu nampak karena pada saat akad leasingdi dalamnya disepakati adanya perpindahan pemilikan barang secara langsung/otomatisbegitu jangka waktu leasing selesai dan seluruh angsuran dibayar lunas. Lebih tepatnya lagidalam leasing model ini terjadi transaksi ijârah dan transaksi bay’ dalam satu akad leasing,terhadap satu barang yang sama yaitu motor, dalam satu waktu yang sama pula. Jelas hal inimenyalahi hadis Nabi saw di atas. Di dalam akad leasing model ini, transaksi pengalihan pemilikan barang tersebut(motor) disyaratkan kepada transaksi/akad sewa menyewa dan sebaliknya transaksi sewamenyewa disyaratkan dengan transaksi pemindahan pemilikan itu. Hal itu karena dalam akadleasing model ini, lessee tidak bisa hanya menyepakati satu transaksi saja. Lessee tidak bisahanya menyewa motor itu saja atau membelinya saja. Tetapi Lessee harus menyewa motoritu sekaligus membelinya. Fakta seperti itu yaitu menyaratkan akad atau transaksi lainkepada transaksi atau akad yang dilakukan adalah melanggar larangan dari Rasul saw. Beliaupernah bersabda:Tidak halal salaf dan jual beli, tidak halal dua syarat dalam satu jual beli, tidak halalkeuntungan selama (barang) belum didalam tanggungan dan tidak halal menjual apa yangbukan milikmu (HR. an-Nasa’i, at-Tirmidzi dan ad-Daruquthni) Menurut para fukaha, larangan hadis ini diantaranya mencakup adanya bay’ wa syarth yaitu salah satu pihak dalam akad bay‟-nya mensyarat kepada pihak lain akad/transaksi lain baik utang, sewa, kontrak kerja, bay‟ lainnya, atau yang lain. Dalam hadis tersebut Nabi saw menyatakan “la yahillu (tidak halal)”. Ini adalah qarinah jazim yang menunjukkan bahwa apa yang dilarang itu adalah haram, karena lafal “tidak halal” maknanya adalah haram. Dengan demikian akad yang di dalamnya terjadi dua transaksi atau disyaratkan akad/transaksi lain, merupakan akad/transaksi yang batil.1 Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhsyiah Al-Islamiyah, II/263-264 6
  • KESIMPULAN Leasing merupakan suatu akad untuk menyewa sesuatu barang dalam kurun waktutertentu. perbedaan sewa dan beli. Dalam hukum muamalah Islam sangat berbeda antara sewadengan beli. Sewa (ijarah) merupakan suatu akad untuk mendapatkan suatu manfaat daribarang, jasa, ataupun orang dengan adanya kompensasi tertentu, biasanya berupa uang(‘aqdun ‘alal manfaat bi ‘iwadh). Jadi, pihak penyewa mendapatkan hanya manfaat yangdikandung oleh barang yang disewanya. Adapun barangnya itu sendiri tetap merupakan hakmilik pihak pemberi sewa. Sedangkan jual beli merupakan mubadalatu malin bi malin tamlikan wa tamallukan„ala sabilit taradhi, yaitu pertukaran antara suatu barang dengan barang lain (termasuk uang)untuk pertukaran kepemilikan di atas dasar saling meridloi satu sama lain. Berdasarkan halini, barang dari pihak penjual akan menjadi milik dari pihak pembeli. Sebaliknya, uang ataubarang (bila barter) dari pihak pembeli akan langsung menjadi milik pihak penjual. Prosesjual-beli ini, tentu saja, dapat kontan dan bisa pula dilakukan dengan cicilan (kredit). Jelaslah, perbedaan mendasar antara sewa dengan beli terletak pada siapa yang berhakmemiliki barang pada akhir masa transaksi. Dengan demikian, akad yang terjadi antara sewasangat berbeda dengan akad pada jual-beli 7

2 comments

Unknown May 5, 2016 at 6:49 AM

INI ADALAH TAHUN BARU LAGI, APAKAH ANDA USAHA MAN / WANITA, A PEKERJA DI ORGANISASI, Wiraswasta? Membutuhkan pinjaman pribadi untuk bisnis tanpa stres, Jika demikian, hubungi kami hari ini, kami menawarkan pinjaman tahun baru pada tingkat bunga rendah dari 2%, Anda dapat memulai tahun baru dengan senyum di wajah Anda, keselamatan, kebahagiaan kami pelanggan adalah kekuatan kita. Jika Anda tertarik, mengisi formulir aplikasi pinjaman di bawah ini:
Informasi Peminjam:

Nama lengkap: _______________
Negara: __________________
Sex: ______________________
Umur: ______________________
Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______
Durasi Pinjaman: ____________
Tujuan pinjaman: _____________
Nomor ponsel: ________

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami sekarang melalui email: gloryloanfirm@gmail.com

rossa stanley loan March 27, 2018 at 9:53 AM

Salam kepada semua orang, Allah pasti akan menjawab semua pemberi pinjaman palsu ini yang mencuri uang kita dengan menyamarkan uang pinjaman kepada kita, mereka datang dengan segala bentuk ucapan manis seperti memberi pinjaman dengan tingkat bunga rendah 2%, semuanya scam kecuali Ibu yang baik. Rossa Stanley perusahaannya adalah satu-satunya pemberi pinjaman sejati dan sejati yang meminjamkan dengan tingkat bunga 2%, inilah ceritaku, nama saya annisa dari bali pemilik restoran, jangan tertipu atau takut pinjaman itu tidak bisa didapat dari internet, itu mungkin dan saya adalah penerima pinjaman internet. Saya membaca beberapa komentar Anda tentang bagaimana Anda scammed, Ya mereka scammers, dan mereka juga pemberi pinjaman yang sebenarnya. Dan ibu rossa adalah salah satunya. Karena banyak kreditor scam saya awalnya skeptis, namun memutuskan untuk mencoba dan melihat kembali ibu Rossa menyetujui permintaan pinjaman saya dan saya telah mengkreditkan pinjaman saya dengan tepat Rp150.000.000,00 ke Rekening BCA saya, saya harus mengakui ketika mendapat uang, saya terkejut dan Masih kaget sampai tanggal, meski ada beberapa yang menolak karena tidak bisa memenuhi syarat pinjaman. Tapi saya dikabulkan karena keseriusan dan ketegaran saya, banyak yang akan menghubungi ibu rossa tanpa menjawab dan ketika pinjaman mereka dibatalkan, mereka akan memohon kepada ibu rossa tapi bagi saya saya serius dan memantau hal-hal dan sebelum saya mengetahuinya, saya mendapatkan pinjaman saya, dan ketika saya bertanya kepada ibu rossa bagaimana saya menunjukkan penghargaan untuk mengeluarkan saya dan keluarga saya dari kemiskinan dia meminta agar saya membagikan berita tersebut kepada semua orang di sekitar saya di Bali, dan hari ini saya memutuskan untuk menuliskannya di sini sehingga orang tidak akan jatuh pemberi pinjaman palsu yang menuntut biaya pendaftaran, tuntutan ibu hanya untuk keseriusan dan rasa hormat Anda dan pinjaman Anda akan ada di rekening bank Anda dan sekali lagi saya mengatakan bahwa ALLAH memberkati perusahaan pinjaman rossa stanley untuk hal ini baik untuk orang-orang di benua ASIA dan UNITED NATIONS (PBB) untuk mendukungnya, Anda bisa menghubungi pusat layanan pelanggan rossa stanley dengan menulis layanan pelanggan melalui surat Rossastanleyloancompany@gmail.com, jika Anda ragu dan perlu klarifikasi mengenai apapun atau isu merasa bebas untuk menulis saya annisaberkarya@gmail.com atau suami saya agungabdullahi@gmail.com Saya melakukan dengan sangat baik dalam bisnis restoran saya, dan membayar cicilan pinjaman saya pada saat jatuh tempo, ibu Rossa benar-benar Allah dikirim ke Dunia ini.

Post a Comment