Posted by
apa yg kau dapat ??
at
9:24 AM
Dengan disahkanya Undang-Undang No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No
7/1989 tentang Peradilan Agama, maka wewenang mengadili sengketa ekonomi
syariah menjadi wewenang absolut lembaga Peradilan Agama. Sebelumnya, wewenang
ini menjadi wewenang Peradilan Umum, jika tidak diselesaikan di lembaga
arbitrase.
Pada pasal 49 point i UU No 3/2006 disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan
Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di
tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi
syariah.
Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi
syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip
syari’ah, antara lain meliputi :
a. Bank syariah,
b.Lembaga keuangan mikro syari’ah,
c. asuransi syari’ah,
d. reasurasi syari’ah,
e. reksadana syari’ah,
f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah,
g. sekuritas syariah,
h. Pembiayaan syari’ah,
i. Pegadaian syari’ah,
j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan
k. bisnis syari’ah
Yang menjadi masalah dalam hal ini adalah bahwa rujukan para hakim dalam
memutuskan perkara ekonomi syariah belum tersedia dalam bentuk Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah sebagaimana yang terdapat pada hukum perkawinan, warisan, waqaf
, washiat dan hibah. KHI dalam bidang-bidang ini telah dikeluarkan melalui
Inpres No 1/1991.Urgensi pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah juga
dikarenakan hukum fiqh tentang aspek muamalah ini sangat beragam, apalagi
persoalan muamalah ini adalah persoalan yang lebih terbuka bagi ijttihad,
dibanding masalah ibadah. Oleh karena itu diperlukan kepastian hukum, sehingga
keputusan para hakim di berbagai pengadilan tidak berbeda-beda dalam kasus yang
sama.
Materi Dasar Kompilasi
Peraturan Bank Indonesia (PBI) sangatlah tidak memadai untuk dijadikan
rujukan dalam memutus perkara ekonomi syariah, karena peraturan yang
dikeluarkanya hanya berkaitan dengan masalah perbankan, sedangkan masalah hukum
ekonomi syariah lainnya tidak diatur, karena bukan wewenangnya. Demikian pula
fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional yang telah berjumlah 54 fatwa. Selain
kedudukakannya secara konstitusisonal tidak kuat dalam hirarki peraturan
perundang-undangan di Indonesia, fatwa tersebut juga masih sangat ringkas,
karena hanya berupa intisari (matan) yang membutuhkan penjelasan rinci. Namun
demikian, baik PBI maupun fatwa DSN bisa dijadikan sebagai salah satu materi
penyusunan draft Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Materi penyusunan KHI juga dapat merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Islam yang pernah dibuat di zaman Kekhalifahan Turki Usmani. yang disebut
dengan Al-Majjalah Al-Adliyah Al-Ahkam yang terdiri dari 1851 Pasal. KUH
Perdata Islam ini dapat dikembangkan dan diperluas materi dan bahasannya
disesuaikan dengan perkembangan aktivitas perekonomian di zaman modern ini
Indonesia seyogianya membuat Kitab-Undang-Undang dalam bentuk Kodifikasi
Hukum Ekonomi Islam sebagaimana yang dilakukan Turki Usmani. Namun upaya
tersebut saat ini, tampaknya masih sulit diwujudkan karena prosesnya panjang,
baik di dalam persiapan materi, apalagi pembahasan di lembaga legislatif. Oleh
karena itu, kita akan merumuskan Kompilasi Hukum Ekonomi Islam yang dapat
dikeluarkan melalui inpres atau kepres. Di masa depan, kedudukan Kompilasi ini
seharusnya ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP), sehingga secara
hirarkis kedudukannya satu tingkat di bawah Undang-Undang.
Peran Pemerintah
Upaya penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah ini dapat terwujud melalui
peran penting pemerintah, sebagaimana telah diterapkan pada penyusunan
Kompilasi Hukum
Islam yang ada sekarang ini (Inpres No 1/1991). Untuk itu, pemerintah
Republik Indonesia, Departemen Hukum dan HAM melalui BPHN (Badan Pembinaan
Hukum Nasional) bekerjasama dengan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri
(UIN) Jakarta, membentuk Tim penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. BPHN
dan UIN Jakarta bersinergi dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) yang
merupakan ara dosen Pascasarjana UI. Upaya ini mendesak dilakukan mengingat
praktek ekonomi syariah telah dilaksanakan oleh masyarakat muslim Indonesia
dalam bentuk perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah,
reksadana syariah, obligasi sariah, pegadaian syariah, lembaga keuangan mikro
syariah dan sejumlah perusahaan sektor riil syariah.
Metodologi
Penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah atau Hukum Perdata Islam,
menggunakan ilmu ushul fiqh, qawa’id fiqh dan falsahah Hukum Islam,
Disiplin ushul fiqh ini adalah metodologi yurispridensi Islam yang mutlak
diperlukan para mujtahid. Maqashid syariah perlu menjadi landasan perumusan
hukum ekonomi Islam tsb. Metode istihsan, urf, sadd zariah, dan
pertimbangan-pertimbangan ‘kemaslahatan’ menjadi penting. Dengan demikian,
diharapkan, selain akan dapat memelihara dan menampung aspirasi hukum serta
keadilan masyarakat, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah juga akan mampu berperan
sebagai perekayasa (social enginaring) masyarakat muslim Indonesia khususnya
dalam bidang ekonomi syariah..
Bentuk ijtihad yang digunakan adalah ijtihad jama’iy yaitu berijtihad secara
kolektif, di mana para ulama, pakar dan praktisi ekonomi syariah merumuskan dan
menyusun Kompilasi Hukum Ekonomi Islam tersebut secara bersama-sama, sehingga
kekuatan hukumnya jauh lebih kuat dan akurat..
Penutup
Kemestian hadirnya Kompilasi Hukum Ekonomi syariah di Indonesia dipandang
sangat mendesak, karena ekonomi syariah telah dipratekkan dalam masyarakat.
Jangan sempat terjadi kekosongan hukum dalam bidang ekonomi syariah atau masih
memadakan KUH Perdata konvensional yang notebene adalah terjemahan dari
Borgelijk Wetbook (BW) ciptaan kolonial. BW tersebut masih banyak tidak sesuai
lagi dengan perkembangan zaman, bahkan juga tidak sesuai dengan jiwa hukum
ekonomi syariah. Meskipun demikian, mungkin saja ada klausa-klausa yang masih
relevan. Dalam hal ini kita terapkan Al-Muhafazah ’alal qadim ash-sholih
wal-akhzu bil jadid al-ashlah (artinya, memelihara hukum masa lalu yang relevan
dan mengandung kemaslahatan dan mengambil hal-hal baru yang lebih maslahah).
*Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen Pascasarjana PSTTI UI
sumber : pesantrenvirtual.com
0 comments
Post a Comment